Polemik Naiknya UMP DKI Jakarta, Pengusaha Dan Buruh Menolak!

- Senin, 5 Desember 2022 | 09:54 WIB

Artikel - Pembahasan mengenai kenaikan upah minimum (UMP) 2023 sudah memanas di kalangan Buruh dan Pengusaha. Kenaikan UMP pada tahun 2023 yang di tetapkan di tahun 2022 mengacu pada inflasi serta kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada tahun 2023 diungkapkan akan naik sebesar 5.6% dari Rp 4.641.854 menjadi sebesar Rp 4.900.798 sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Pengupahan, di umumkannya penetapan UMP tahun 2023 pada 28 November, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi DKI Jakarta Andri Yansyah melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/11).

Keputusan Pemprov DKI Jakarta yang akan menaikkan gaji buruh justru kompak dikritik dan ditolak dengan cara berdemo oleh para buruh. Mengapa Demikian?

Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal mengatakan, buruh menuntut Pemerintah Provinsi DKI menaikkan UMP sebesar 10,55 %. Minimal 10 %, sama seperti daerah-daerah lain, seperti Majalengka, Cirebon.

“Malu Ibu Kota upahnya naiknya lebih rendah dari Majalengka, Cirebon, Bogor, dan Subang.” kata Said dalam keterangannya via zoom, Rabu (30/11/2022).

Para buruh meminta kenaikan UMP didasarkan pada 3 Faktor, yaitu, inflasi makanan dan minuman yang dianggap mencapai 15%, inflasi transportasi mencapai 50%, lalu inflasi tempat tinggal mencapai 10%.

Alasan penolakan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,6 % masih sangat jauh dari kata layak untuk biaya hidup para buruh yang tinggal di Jakarta. Bagaimana mungkin buruh bisa memenuhi kebutuhan hidupnya untuk sejahtera, jika kenaikan UMP masih jauh di bawah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Artinya, perekonomian buruh masih belum mampu memenuhi kebutuhan hidup minimumnya.

Halaman:

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Pengurus DPW IKM Provinsi Banten Dikukuhkan

Minggu, 19 Maret 2023 | 21:48 WIB

Pemkot Surabaya Terima Kunjungan Kerja UNICEF

Minggu, 19 Maret 2023 | 11:54 WIB
X