Menurutnya, di sini terlihat jelas indikasi kecurangan yang terencana yang di lakukan sdr FS dan pak RY untuk mengelabui saya selaku pembeli rumah sdr. FS.
"Bahwa pada Tanggal 1 Februari 21 Februari 2020, Saya dan teman teman berusaha melakukan penagihan hak saya kepada sdr FY dan RY dengan segala janji dan kebohongan yang mereka buat," ujarnya.
"Sampe hari ini belum kembali dana saya atau Sertifikat SHM, belum bisa keluar dari BANK BRI Kanca BSD.Tangerang Selatan," pungkasnya.
Sementara pada Sabtu (29/10/2022) hingga Minggu (30/10), awak media ini mencoba menghubungi telepon Pimpinan Wilayah BRI Jakarta 3, sampai berita ini diterbitkan belum dapat tersambung untuk diminta keterangan. (Man/Hel)