Tangerang, bidiktangsel.com - Tidak semua proses jual beli rumah aman, menyasar pada rumah berharga miliaran yang dialami oleh asmul oktavian (35) mengaku menjadi korban penipuan
dengan modus operandi pelaku bernama inisial FF ingin menjual sebuah rumah, namun sertifikat rumah masih di jaminkan di BANK BRI Kanca BSD, yang harus di tebus sebesar Rp.1,9 miliar.
Awal nya asmul selaku pembeli rumah tidak menyadari dirinya menjadi korban penipuan oleh FF pihak penjual atau pemilik rumah
Setelah kurun waktu sekira 3 tahun Korban baru menyadari, bahwa ia sedang bertransaksi jual beli rumah dengan FF (pelaku) penipuan, yang seharus nya menyerahkan sertifikat rumah dihadapan Notaries, padahal Asmul sudah membayar sesuai permintaan pelaku sebagai penjual rumah sebesar Rp 1,9 M, dengan cara Transfer ke Rekening yang disepakati, adapun duit itu untuk membayar hutang di Bank BRI agar sertifikat SHM atas nama FF dapat di ambil dari pihak Bank BRI.
Saat ditemui di kawasan Karawaci Sabtu 28 Oktober 2022 pria asal Sumatra Barat Asmul Oktavian mengaku akan membuat laporan polisi atas dugaan perbuatan penipuan uang sebesar Rp 1,9 miliar untuk pembelian rumah di Tangerang Selatan.
"Selain melaporkan dua orang para pelaku, kami juga bermohon kepada Pihak PT. BRI kantor Cabang BSD agar tidak melelang sepihak rumah tersebut karena hal peristiwa penipuan yang kami alami ada keterlibatan oknum pegawai Bank BRI cabang BSD tersebut," cetus nya.
Ia menegaskan dan menyerahkan surat keterangan kronologis kasus yang dialami nya kepada awak media dan dirinya mempertangung jawabkan semua keterangan yang dibuat secara sadar dan dalam keadaan sehat.
Adapun surat kronologis tersebut diterima oleh redaksi.