Trotoar Digunakan Untuk Parkir Dan Gerobak PKL, Trantibnya Kemana Ya ?

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Jumat, 20 Mei 2022 | 08:31 WIB

Salah satu toko yang menjadi gudang sembako, di Jalan Ceger Raya Kelurahan Pondok Karya Kecamatan Pondok Aren tampak berbeda, pedestrian atau trotoar menjadi tempat bongkar muat barang serta parkiran dengan mobil besar/truk dan pejalan kaki harus turun melewati jalan raya.

Belum lagi banner promo produk toko yang dipajang ditengah-tengah trotoar yang sangat mengganggu pejalan kaki.

Padahal kalau merujuk ke aturan hukum yang ada, Perda Nomor 09 Tahun 2012, tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dalam Pasal 1 angka (12) disebutkan, Trotoar, adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki.

Juga pasal 28 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) jelas sudah disebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Jika diketahui melanggar, pelanggar akan dikenakan dua macam saksi yaitu ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda.

Melihat realita yang ada ternyata menegakkan perda lebih susah, termasuk bagaimana agar masyarakat sekarang ini lebih mematuhi aturan yang ada.

Jika dirasa pendekatan melalui edukasi dan sosialisasi masih belum ada perubahan dan masih menemui jalan buntu, maka perlunya penegakan hukum secara tegas. 

Karena selama ini trotoar yang semestinya menjadi hak dari pada pejalan kaki telah berubah fungsi dan seolah seperti terabaikan. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X