Jakarta, bidiktangsel.com - Dampak pandemi Covid-19 berkepanjangan menyebabkan realisasi percepatan pemulihan ekonomi semakin terhambat. pemulihan ekonomi ditandai dengan meningkatnya produksi dan konsumsi, lapangan kerja semakin bertambah, peningkatan jumlah uang beredar dan permintaan kredit.
Pemerintah menyiapkan Program pemulihan ekonomi Nasional (PEN) di tahun 2022 sebesar 455 Trilliun Rupiah yang akan disebar dalam berbagai Program. Langkah ini tentu perlu diapresiasi dengan catatan pendistribusian dana tersebut perlu dikawal agar tepat sasaran.
Program pemulihan ekonomi Nasional di tahun 2022 ini pun direspon oleh Kamar Dagang dan Industri (kadin) indonesia.
kadin yang merupakan Kumpulan Pengusaha Organisasi Bisnis indonesia yang bergerak di bidang perekonomian ikut mengambil peran dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi dengan menjadi fasilitator bagi pengusaha dan perbankan dalam penerapan beneficial-ownership">beneficial ownership atau pemilik manfaat sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Mentri Hukum dan HAM Nomor 15 tahun 2019 dan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.01/2019.
Hal ini diutarakan oleh Eddy Ganefo, Ketua Umum kadin-indonesia">kadin indonesia. Menurutnya langkah ini diambil mengingat kesulitan dari sektor swasta dan pemerintah dalam hal ini BUMN dalam mendapatkan pendanaan dan penjaminan untuk memulai kembali proyek yang terhenti ataupun menginisiasi proyek baru.
"kadin-indonesia">kadin indonesia berkomitment untuk menjadi “rumah” bagi para pelaku usaha dalam mensukseskan percepatan pemulihan ekonomi agar roda ekonomi kembali berjalan dan bahkan berlari lebih cepat. Kami mengundang para pelaku usaha yang mengalami berbagai kesulitan untuk datang ke kadin dan mendapatkan solusi agar tidak berlarut larut dalam masalah, melainkan fokus kepada masa depan yang cerah," kata Eddy Ganefo di Jakarta, Rabu (23/2).
Apa itu beneficial-ownership">beneficial ownership