"Bayangkan jika setiap ormas/LSM/ persekutuan berbadan hukum menyisip kan nama 'Dewan Pers' kemudianharus diberikan Keputusan Presiden, maka masyarakat tidak akan mempero-leh perlindungan dan kepastian hukum yang seharusnya menjadi tugas pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat," pungkasnya.***
*(Humas PWI Pusat)*