Terkait Uji Materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Para Pemohon Bukan Organisasi Pers

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Minggu, 17 Oktober 2021 | 09:52 WIB

"Bayangkan jika setiap ormas/LSM/ persekutuan berbadan hukum menyisip kan nama 'Dewan Pers' kemudianharus diberikan Keputusan Presiden, maka masyarakat tidak akan mempero-leh perlindungan dan kepastian hukum yang seharusnya menjadi tugas pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat," pungkasnya.***

*(Humas PWI Pusat)*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X