Terkait Uji Materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Para Pemohon Bukan Organisasi Pers

- Minggu, 17 Oktober 2021 | 09:52 WIB

Menurut Atal, seharusnya Para Pemohon mengikuti keputusan Dewan Pers sebagai lembaga independen dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan melindungi kebebasan pers dari campur tangan pihak lain, termasuk campur tangan dari pemerintah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers.

Berkenaan dalil Para Pemohon telah membuat peraturan pers yang lebih lengkap, menurut Atal, Para Pemohon tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menerbitkan peraturan-peraturan yang mengikat secara eksternal atau umum bagi profesi wartawan di Indonesia. Sebab, Para Pemohon bukan Dewan Pers yang diangkat dan ditetapkan melalui prosedur UU Pers.

"Apa yang dilakukan Dewan Pers selama ini tidak lain dan tidak bukan adalah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan UU Pers dengan memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers guna meningkatkan kualitas kewartawanan," papar Atal.

Perlu diketahui bahwa keputusan- keputusan Dewan Pers dalam bentuk surat edaran, pedoman, maupun peraturan tidak begitu saja dikeluarkan, tetapi telah melalui proses yang panjang dan disepakati oleh seluruh organisasi pers profesional dan diakui keberadaan nya.
Lebih lanjut menanggapi alasan Para Pemohon bahwa Pasal 15 Ayat (5) UU Pers menghambat perwujudan kemerdekaan pers dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum, dan diskriminatif karena pengajuan mereka tidak dijawab oleh Presiden.

"Kami berpendapat Para Pemohon semakin sesat karena lupa akan keberada an Pasal 28J UUD 1945 yang menyatakan dalam menjalankan hak dan kebebasan nya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata- mata untuk menjamin pengakuan serta penghorma tan atas kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan keterti- ban umum dalam suatu masyarakat demokratis," kata Atal.

Atal menegaskan, penetapan Anggota Dewan Pers oleh Presiden dalam ketentuan a quo yang dipermasalahkan Para Pemohon bukan merupakan bentuk diskriminatif, namun sebagai pembatasan yang diperlukan guna memberikan perlindungan hukum, keamanan dan ketertiban umum kepada masyarakat. 

Dewan Pers yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden adalah Dewan Pers yang sah, di mana masyarakat dapat membuat pengaduan mengenai dugaan- dugaan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh wartawan, organisasi pers dan perusahaan pers yang merugikan masyarakat dan tidak sesuai kode etik jurnalistik, sejalan dengan tugas dan fungsi Dewan Pers. 

Halaman:

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Polres Sukoharjo Gelar Sarasehan Dai Kamtibmas

Sabtu, 1 April 2023 | 04:17 WIB

Koramil 01 Sukoharjo Berikan Takjil Buka Puasa

Sabtu, 1 April 2023 | 04:06 WIB
X