rakernis ini diharapkan dapat tersusun program atau roadmap digitalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi bidang intelijen. Mengingat bidang intelijen adalah unit pendukung atau supporting unit yang bertanggung jawab memastikan seluruh kebijakan penegakan hukum Kejaksaan yang dilaksanakan oleh bidang-bidang lainnya dapat terlaksana dengan maksimal.
Upaya yang diharapkan tidak hanya digitalisasi dalam urusan admini stratif yang bersifat pendu kung saja, namun juga digitalisasi dalam urusan kegiatan atau operasi intelijen yang mengguna kan teknologi monitoring terhadap target dalam rangka pengamanan kebijakan penegakan hukum oleh Kejaksaan.
Untuk itu perlu upaya digitalisasi yang diterapkan pada satuan kerja, baik di tingkat pusat maupun di
tingkat daerah, guna meningkatkan kinerja agar lebih optimal.
Salah satu kunci kekuatan atau keberhasilan intelijen adalah apabila didukung dengan data yang lengkap, cermat, dan up to date, oleh karena itu Bidang Intelijen harus mampu mengembangkan suatu sistem manajemen basis data yang modern, yang terakses dan terintegrasi pada setiap sumber-sumber data.
Jaksa Agung RI menyampaikan, apabila mencermati kemajuan teknologi informasi yang terjadi saat ini tidaklah bersifat evolusi melain kan revolusi contohnya teknologi jaringan seluler yang semula generasi
pertama (1G) dalam tempo yang begitu cepat menjadi teknologi generasi kedua (2G), selanjutnya
generasi ketiga (3G) masuk ke Indonesia pada tahun 2005, sedang kan pada periode 2014 sampai
dengan 2018 kita sudah mengguna kan generasi keempat (4G), dan sekarang dunia digital sudah mulai
memperkenalkan jaringan generasi kelima (5G), artinya perubahan terjadi begitu cepat sedangkan disisi
lain saya melihat adanya kesenjangan antara kecepatan kemajuan teknologi dengan ketersediaan anggaran kita untuk mengupgrade peralatan.
Ini tentunya menjadi tantangan tersendiri Bidang Intelijen
dalam rangka mempertahankan dukungan perangkat teknologi intelijen yang senantiasa selalu update mengikuti perkembangan teknologi.
Selain itu tolong pastikan perangkat digital Kejaksaan aman, tidak ada kebocoran. Oleh karena itu setiap
pengadaan perangkat intelijen harus selalu memenuhi kaidah-kaidah pengadaan perangkat teknologi
informasi intelijen sesuai ketentuan yang berlaku. Tinggi dan kompleks nya tingkat risiko dan potensi
ancaman penyalahgunaannya.