Kejaksaan Agung RI, Penjelasan Mengenai Putusan Sela Pengadilan TIPIKOR

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Jumat, 20 Agustus 2021 | 12:35 WIB

"Atau Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan perlawanan (Verzet) ke Pengadilan Tinggi. sesuai bunyi Pasal 156 ayat (3) KUHP dengan mempertimbangkan waktu selama 7 (tujuh) hari dalam menentukan sikap sesuai Pasal 149 KUHAP. ," ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak meluruskan terkait adanya pemberitaan dan pendapat pengamat yang menyatakan bahwa Jaksa tidak profesional dan tidak jeli dalam memisahkan antara pelaku satu perkara dengan perkara lainnya.

"Atas pendapat tersebut, dapat dinyatakan tidak benar, sebagaimana telah disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bahwa Penuntut Umum telah profesional, cermat, jelas dan lengkap dalam membuat Surat Dakwaan sebagaimana Pasal 143 ayat (2) KUHAP yaitu telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Bahkan penggabungan Surat Dakwaan merupakan kewenangan Penuntut Umum yang diatur dalam Pasal 141 huruf c KUHAP, mengingat perkara ke-13 Manajer Investasi saling berhubungan alat bukti maupun barang buktinya," ungkapnya.

Selain itu kewenangan penggabungan Surat Dakwaan bila memperhatikan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dimana secara tegas dijelaskan terkait permasalahan Pasal 141 KUHAP, merupakan “kewenangan Jaksa/Penuntut Umum”.

Selanjutnya, dengan penggabungan surat dakwaan, menunjukkan Penuntut Umum telah menerapkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Dapat digambarkan, bila seorang saksi akan diperiksa terhadap masing-masing Tersangka Manajer Investasi dengan surat dakwaan di splitsing (dipisah), maka seorang saksi minimal akan diperiksa 13 kali pada waktu yang berbeda, bandingkan bila saksi diperiksa dalam proses

"Pemeriksaan satu kali terhadap ke-13 Terdakwa Manajer Investasi, maka hal ini akan lebih cepat, sederhanan dan biaya ringan," ujarnya.

"Kami juga ingin pengamat lebih jeli melihat bahwa putusan sela tersebut menyatakan surat dakwaan “batal demi hukum” atau absolut nietig, artinya surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil. Mohon diperhatikan bahwa putusan sela tersebut menerima keberatan (eksepsi) tentang “penggabungan berkas perkara”, bukan karena tidak dipenuhinya syarat materiil surat dakwaan.

Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan pernyataan yang dapat memberikan edukasi yang baik dan tidak melakukan kesimpulan yang negatif dengan dibatalkannya putusan sela maka Jaksa tidak profesional atau bahkan mendorong dilakukannya eksaminasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X