"Kami sampaikan, bahwa putusan sela bukanlah putusan final, karena itu belum dapat dilakukan eksaminasi terhadap putusan sela," tuturnya.
Lebih lanjut Kapuspenkum mengajak mari kita sama-sama mendukung penyelesaian perkara a quo dengan tidak memberikan opini publik yang berlebihan, serta mari kita berkolaborasi untuk membangun komitmen proses penegakan hukum yang lebih baik.
"Bagaimana sikap Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan kami sampaikan setelah Penuntut Umum terlebih dahulu mempelajari putusan sela dimaksud, karena sampai siang ini Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum menerimanya," tutupnya. (K.3.3)
(SHW)