Sementara itu, lanjut Rizky, didalam laporannya diduga mereka juga mencantumkan adanya Kejuaraan Daerah (Kejurda) Banten untuk Cabor Kempo yang dilaksanakan pada Oktober 2019.
"Padahal sesuai fakta yang ada Kejurda Banten untuk Cabor Kempo dilaksanakan pada Desember 2019, dan tidak diikuti mereka yang mengklaim sebagai Perkemi Pengkot Tangsel," papar Rizky.
THPPB selain menduga telah teejadinya tindak pidana pemalsuan, juga patut diduga adanya tindak pidana korupsi pada masa tersebut. THPPB masih mengkaji kemungkinan untuk melaporkan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, menurut THPPB, terdapat kejanggalan didalam SK tersebut di mana nama yang disebut sebagai Ketua, justru tidak mengetahui bahwa dirinya adalah Ketua Perkemi Tangsel.
"Bahkan tidak tahu SK tersebut. Oleh karena itu, patut diduga palsu dan kepenguru- sannya dipastikan ilegal," tegas Rizky, seperti yang dilansir dari detaktangsel.com
Selain menyampaikan bukti dan memberikan keterangan tambahan, THPPB juga telah mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan guna menanyakan perkembangan hasil pemberian informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Tangsel. Namun, lanjut Rizky, pejabat terkait yang menangani sedang tidak berapa di tempat. (*/Red)