Pemudik tak Terprovokasi, 11.200 Ranmor Diperiksa

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Selasa, 11 Mei 2021 | 11:40 WIB

“Itu pelajaran mahal bagi semua warga, jangan mudah bermedos-ria secara melawan hukum. Kendalikan diri dalam bermedia-sosial,” imbau Kombes Edy Sumardi

24 Pos Sekat
Kombes Pol Edy Sumardi menjelas kan, empat hari terakhir sedikitnya 11.200 kendaraan yang melintasi Pos Penyekatan, telah diperiksa petugas di 24 pos penyekatan dalam wilayah hukum Polda Banten. Di pos-pos tersebut TNI, BPBD, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Pramuka dengan Polri sebagai pemimpin Pos Sekat, bersinergi bahu-membahu melakukan pemeriksaan secara ketat.

Dari 11.200 kendaraan bermotor (ranmor) yang melintasi pos-pos penyekatan yang diperiksa, lanjut Edy Sumardi, 2.204 (19,67%) terpaksa diputarbalikkan ke arah kedatangan, karena adanya Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Lebaran dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Edy Menambahkan Selain Adanya Surat Edaran peniadaan mudik Lebaran di masa pandemi covid-19 ini, Juga di Karenakan Pihak ASDP Merak tidak menyiapkan kapal dan tidak menjual ticket untuk penumpang umum yang hendak menyeberang.

"Selebihnya, Adalah Kendaraan yang sudah sesuai ketentuan Penyeberangan, Memiliki SIKM, Surat Penugasaan Dari Kantor Instansi, Perjalanan Dinas TNI-Polri dan Pemerintahan, Surat Tugas dari Perusahaan, Surat Keterangan Rumah sakit, Surat Keterangan Bebas Covid-19, Test Swab Antigen dan surat lainnya, bagi khusus Kendaraan Truck Sembako, Truck BBM, Kendaraan Logistik, Ambulance, Kendaraan dinas, Keperluan Karena sakit Keras, Surat Kematian karena keluarga atau Orang tua yang meninggal dunia, kendaraan yang membawa kebutuhan barang Pokok sehari-hari," ujar Edy Sumardi.

Jalur darat dalam wilayah hukum Polda Banten meliputi wilayah tugas Polresta Kabupaten Tangerang, Serang, Serang Kota, dan Kota Cilegon sepelurusan dengan Ibu Kota Jakarta.

Selain itu, Kabupaten Lebak dan Pandeglang yang sepelurusan dengan Bogor (Jabar) dan daerah-daerah pantai selatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X