Jakarta, bidiktangsel.com - Presiden Joko Widodo meminta DPR bersama-sama pemerintah merevisi UU ITE untuk memberi-kan keadilan bagi masyarakat. Wacana revisi UU ITE ini mendapat dukungan dari berbagai pihak. Semangatnya, menjaga ruang digital tetap bersih dan beretika serta menjaga kebebasan berpendapat.
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin menegaskan, sebelum melakukan revisi UU ITE, perlu pengkajian terlebih dahulu tentang tahapan mana yang bermasalah hingga mengundang kritikan publik.
"Semangatnya kuat. Tapi perlu telaah mendalam. Jangan sampai produk hukumnya yang bermasalah melainkan penyelenggara yang salah menafsirkan dan salah menerapkan. Ini bagian dasar revisi UU ITE," papar Azis Syamsuddin dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut menambahkan, DPR sedang menunggu poin-poin utama yang disampaikan pemerintah dalam revisi UU ITE tersebut. Harapannya aspirasi, pendapat publik (public hearing) terkait UU ITE benar-benar utuh diterima dan menjadi bahan dalam pembahasan nantinya.
"DPR sudah memberikan saran, agar Pemerintah mengundang praktisi media sosial, kalangan aktivis, dan pihak terkait lainnya untuk menghimpun data dan masukan terkait UU itu sebelum diputuskan diajukan ke DPR untuk direvisi," papar Azis Syamsuddin.
Pria jebolan S3 Bidang Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran, Bandung ini menambahkan, etika berpendapat di ruang digital semestinya menjaga kesehatan berpendapat itu sendiri.
Agar UU ITE tidak dianggap sebagai perenggut kebebasan berpendapat. "Maka penekanannya adalah edukasi. Terus menerus disosialisasikan, disampaikan kepada masyarakat. Ini upaya menciptakan dunia maya yang sehat dan beretika," tegasnya.