Ditambahkan Azis, tidak ada agenda untuk mengamendemen kembali Undang-Undang Dasar 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"DPR juga memliki sikap kolektif untuk menjaga amanat reformasi agar tidak terulang kondisi politik yang tidak demokratis karena masa jabatan presiden yang berkepanjangan seperti pada masa Orde Baru," tuturnya.
Untuk diketahui Presiden Jokowi sendiri telah menolak wacana itu dan menyebut usulan tersebut muncul dari pihak yang ingin mencari muka dan menjerumus kan dirinya untuk tidak menaati Undang-Undang Dasar 1945 dan amanat reformasi.
Perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode hanya bisa dilakukan dengan mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945.
Amandemen konstitusi hanya bisa dilakukan atas usulan sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR yang diajukan secara formal dan tertulis. (as)