Karena banyak pertanyaan yang datang bagaimana TPS yang tidak memiliki jaringan internet. Lalu bagaimana konsep rekapitulasi secara manual tetap dilakukan, termasuk lampiran yang diserahkan kepada Bawaslu dan peserta pilkada.
”Teknis ini yang harus pula disampaikan, oleh KPU secara terus menerus,” harapnya.
Di sisi lain, sambung Azis Syamsuddin muncul keraguan dari peserta pilkada dan Bawaslu dengan sistem yang akan diterapkan.
”Hal-hal semacam ini harus dijawab secara tuntas oleh KPU. Ingat lho, 9 Desember 2020 menjadi momentum penting bagi 270 daerah. Ini menentukan siapa yang akan memimpin daerah tersebut sampai pilkada serentak berikutnya,” terang Azis Syamsuddin.
Selain sosialisasi penggunaan e-rekap, DPR juga mengingatkan KPU akan pentingnya validasi daftar pemilih tetap (DPT), perhitungan di TPS dan rekapitulasi berjenjang sampai dengan KPUD Kabupaten/kota untuk pilkada kabupaten kota, dan KPUD Provinsi untuk pilkada Provinsi.
”DPR berpesan, pelaksanaan e-rekap yang direncanakan KPU adalah sistem memudahkan rekapitulasi berjenjang yang selama ini manual. Maka hendaknya diawali dengan audit system dan dibuka ke publik agar publik menerima penjelasan secara jelas,” terangnya.
”Dan garis besar dari penggunaan e-rekap adalah pengawasan. Ini yang memerlukan adaptasi metode dan sistem pengawasan. Jangan sampai e-rekap yang disiapkan, memperburuk pelaksanaan pesta demokrasi itu sendiri,” pungkas Azis Syamsuddin. (ful/scio)