bidiktangsel.com - Indonesia merupakan salah satu negara yang terjangkit pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19) dengan angka kejadian terkonfirmasi (kasus baru) yang terus bertambahsecara fluktuatif. COVID-19 pertama kali diumumkan olehWorld Health Organization (WHO) pada akhir tahun 2019 sebagai penyakit menular yang disebabkan Virus Corona (Virus SARS-COV 2).
Pandemi COVID-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional non - alam oleh pemerintah Indonesiamelalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020. Hal ini dikarenakan meningkatnya jumlah korban jiwa, mempengaruhi perekonomian serta luasnya wilayah yang terdampak oleh bencana ini.
Situasi pandemi COVID-19 menyebabkan banyak pembatasan hampir ke semua layanan kesehatan rutin termasuk pelayanan kesehatan maternal dan neonatal. Hal ini menyebab-kan ibu hamil menjadi enggan ke puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya karena takut tertular dan juga karena adanya anjuran menunda pemeriksaan kehamilan dan kelas ibu hamil, serta ketidaksiapan layanan dari segi tenaga medis dan sarana prasarana termasuk Alat Pelindung Diri (APD).
Pedoman bagi ibu hamil menurut Kementrian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2020,untuk melakukan pemeriksaan kehamilan pertama kali, terlebih dahulu membuat janji dengan bidan ataupun dokter. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terinfeksi COVID-19, agar ibu hamil tidak lama menunggu antrian pada saat sebelum pemeriksaan kehamilan.
Berikut merupakan pemeriksaan kehamilan di Puskesmas selama masa Pandemi:
- Pemeriksaan kehamilan pertama kali dilakukan dengan janji temu dengan dokter di Puskesmas.
- Pemeriksaan kehamilan rutin pada trimester kedua ditunda kecuali terdapat keluhan/ risiko/tanda bahaya (tercantum dalam buku KIA) atau tetap dapat dilakukan melalui telekonsultasi.
- Pemeriksaan kehamilan pada trimester ketiga dilakukan dengan janji temu di Puskesmas, dilaksanakan 1 (satu) bulan sebelum taksiran partus.
- Pengisian stiker Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) dipandu bidan/perawat/dokter melalui media komunikasi.
- Kelas Ibu Hamil ditunda pelaksanaannya atau dapat dilakukan secara daring.
- Ibu hamil harus memeriksa kondisi dirinya dan gerakan janin, mengonsumsi makanan bergizi seimbang, menjaga kebersihan diri, mempraktikkan aktivitas fisik seperti senam ibu hamil/yoga/aerobik/pilates/peregangan, dan minum tablet tambah darah sesuai dosis yang diberikan tenaga kesehatan.
- Pemeriksaan pada ibu hamil dengan kasus COVID-19 baik Orang Dalam Pantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) maupun kasus terkonfirmasi mengikuti pedoman yang berlaku.
Persalinan normal tetap dapat dilakukan di Puskesmas bagi ibu hamil dengan status BUKAN ODP, PDP atau terkonfirmasi COVID-19 sesuai kondisi kebidanan menggunakan APD sesuai pedoman. Ibu hamil berisiko atau berstatus ODP, PDP atau terkonfirmasi COVID-19 dilakukan rujukan secara terencana untuk bersalin di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) rujukan.
Situasi pandemi COVID-19 menyebabkan peningkatan kecemasan pada ibu hamil, bukan sajamencemaskan keadaan janinnya tetapi juga mencemaskan apakah ibu dan janin akan sehatbebas infeksi COVID-19, aman atau tidaknya dalam pemeriksaan kehamilan selama pandemi.Ibu hamil merupakan salah satu kelompok resiko terinfeksi COVID-19, dikarenakan pada masa kehamilan terjadinya perubahan fisiologi yang mengakibatkan penurunan kekebalan tubuh parsial. Kehamilan yang disertai dengan kecemasan akanmenurunkan imun ibu sehingga ibu hamil akan semakin rentan terinfeksi COVID-19.Namun sangat disayangkan masih banyak ibu hamil yang beraktivitas di luar rumah tidak sesuai dengan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, berbicara dengan tetangga tanpa menjaga jarak, dan sesekali tampak masih berada dalam keramaian.