Di tahun 2000, kasus ini mulai disidangkan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Djoko Tjandra dari segala tuntutan.
Setelah itu Antasari mengajukan memori kasasi dan pada 2001 Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut umum dengan putusan yang tidak bulat.
“Saya memang diminta untuk ajukan peninjauan kembali (PK) waktu itu oleh pimpinan (Kejaksaan Agung), tapi saya nggak mau karena berdasarkan KUHAP, PK hanya untuk waris dan terpidana. Sebagai penegak hukum, saya tidak mau melanggar hukum,” kata Antasari.