Terkait Uang Sitaan Rp 546 M, Antasari Minta Polisi Periksa Kajari Jaksel Waktu itu

- Minggu, 23 Agustus 2020 | 18:47 WIB

Jakarta, bidiktangsel.com - Kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra berkembang dan bisa menyeret ke mana mana, salah satunya terungkap dari pemeriksaan Saksi mantan Ketua KPP Antasari, masih menyisakan satu persoalan. Yakni uang senilai Rp 546 miliar yang menjadi barang bukti kasus tersebut.

Hal itu diungkap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Kata dia, uang tersebut disita pada 2009 dan kemudian dititipkan ke rekening escrow account di Bank Permata.

“Kepada semua pihak yang peduli pada kasus ini dan pemberantasan korupsi di saat ini dan masa depan, saya secara pribadi mempertanyakan itu, apakah itu sudah dieksekusi atau belum,” kata Antasari di Jakarta, Jumat 21 Agustus 2020.

Sebagai penyidik sekaligus jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi cessie Bank Bali, Antasari mengaku memiliki beban moral agar kasus ini tuntas. Ia pun menyayangkan bahwa kasus ini berujung carut marut.

“Yang perlu diingat penyidik baik dari jaksa, KPK, maupun kepolisian dalam pemberantasan korupsi yang utama adalah penyelamatan uang negara,” ucapnya.

Antasari mengatakan eksekusi putusan pengadilan dalam kasus korupsi cessie Bank Bali, terutama barang bukti uang yang disita penyidik harus dibuatkan berita acaranya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Surabaya Menuju Kota Layak Anak Dunia

Minggu, 26 Maret 2023 | 13:15 WIB
X