Korupsi Dana Penanganan Covid-19, Bisa Diancam Hukuman Mati

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Minggu, 29 Maret 2020 | 21:05 WIB

"Dalam situasi dan kondisi seperti ini, pelaku atau koruptor bisa terkena pidana mati," terangnya.

Lanjutnya, terkait pengawasan ini tentunya bukan hanya menjadi beban institusi penegak hukum saja melainkan juga kewajiban kita bersama.

"Tak terlepas juga kawan-kawan media dan masyarakat pada umumnya, untuk itu ayo kita sama-sama awasi." tandasnya.

Taufik juga berharap jika dalam perjalanannya dalam penggunaan anggaran ternyata ada niat jahat laporkan.

"Jangan sungkan-sungkan laporkan ke kami karena di bidang intelijen ada namanya PPH (Pos Pelayanan Hukum) & PPM (pos pengaduan masyarakat)." pungkasnya. (*/DB)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X