Korupsi Dana Penanganan Covid-19, Bisa Diancam Hukuman Mati

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Minggu, 29 Maret 2020 | 21:05 WIB

Serpong, bidiktangsel.com - Terkait akan digelontorkan anggaran untuk penanganan Covid 19 oleh Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) sebesar 47 miliar, pastinya akan menjadi tugas wajib Kejari Tangsel sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengawasi secara ketat.

M Taufik Akbar Kasie Intel Kejari Kota Tangerang Selatan mengatakan, terkait pengawasan tentu berdasarkan arahan pimpinan Kejaksaan melalui bidang Intelijen dan Pidana Khusus.

Taufik juga menegaskan jika anggaran penanganan Covid-19 Tangsel sudah bergulir, pihaknya pasti mengawasi pengelolahan anggaran tersebut agar benar- benar sampai ke masyarakat dalam mencegah sebaran wabah corona dan menjaga kesehatan.

"Kami (Kejari_red) menjamin akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara ketat, cermat dan terukur berdasarkan hati nurani serta menerapkan prinsip ultimum remidium," ujar Taufik kepada awak media, Minggu (29/3/2020).

Namun demikian, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan yang mengarah kepada mengambil keuntungan/kemanfaatan secara pribadi atau untuk pihak lain yang terafiliasi, Kejari langsung bertindak.

"Kejaksaan tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas secara hukum," tegas Taufik.

Taufik menjelaskan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ancaman pidana terhadap seseorang yang melakukan korupsi dalam keadaan tertentu (keadaan bahaya, bencana alam nasional dan sebagainya) dapat diperberat sampai dengan pidana mati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X