Pondok Aren, bidiktangsel.com - Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO resmi menetapkan wabah virus corona sebagai pandemi dan perkembangan penyebaran virus corona di tanah air telah meluas.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan hari ini (Red:15/3-2020) telah mengeluarkan Surat Edaran melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan dan mengambil keputusan untuk mengalihkan kegiatan belajar-mengajar siswa ke rumah mulai tanggal 16 sampai dengan 28 Maret 2020.
“Tentunya kita semua sangat prihatin dengan situasi dan kondisi saat ini, dengan penyebaran COVID-19. Namun kita tidak usah panik namun tetap waspada dan antisipasi,” kata Narsum, S.Pd Kepala SDN Pondok Kacang Barat 03 melalui selulernya (15/3-2020).
Menurutnya, terkait dengan himbauan Gubernur Banten, Wahidin Halim tentang Kejadian Luar Biasa COVID-19 di Provinsi Banten untuk meliburkan satuan pendidikan di Wilayah Provinsi Banten dan siswa belajar di rumah dan Kadindik Kota Tangsel juga sudah mengeluarkan surat edaran tersebut.
“Kami yang ada di Satuan Pendidikan Dasar hari ini telah mendapatkan surat edaran dan informasi dari Walikota dan Kadindik Kota Tangsel, tentunya kami laksanakan dan harapkan informasi yang terbaik buat menyelamatkan anak-anak, juga kita sebagai warga negara. Sebaiknya anak-anak diliburkan atau belajar di rumah,” ujarnya.
Lebih lanjut Narsum mengatakan, pengaturan pembelajaran untuk persiapan ujian sekolah (US), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan proses belajar mengajar lainnya akan diatur oleh sekolah. Diharapkan peserta didik dan orang tua dapat memanfaatkan waktu belajar di rumah dengan baik, sehingga persiapan akhir tahun pelajaran tetap dapat dilakukan.
“Saya juga sudah menghimbau kepada dewan guru, untuk mempersipkan skenario belajar jarak jauh. Antisipasi sekolah diliburkan, Insha Allah besok kami akan bicarakan bersama komite dan paguyuban orang tua,” ungkapnya.