Lebar badan jalan kolektor sekunder tidak kurang dari 7 (tujuh) meter.
Kendaraan angkutan barang berat tidak diizinkan melalui fungsi jalan ini di daerah pemukiman.
Lokasi parkir pada badan jalan-dibatasi.
Harus mempunyai perlengkapan jalan yang cukup.
Besarnya lalu lintas harian rata-rata pada umumnya lebih rendah dari sistem primer dan arteri sekunder.