Adakah Pihak Yang Bermain Terkait Terlindas dan Meninggalnya Mahasiswi UIN

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Selasa, 19 November 2019 | 09:57 WIB

Lebar badan jalan kolektor sekunder tidak kurang dari 7 (tujuh) meter.

Kendaraan angkutan barang berat tidak diizinkan melalui fungsi jalan ini di daerah pemukiman.

Lokasi parkir pada badan jalan-dibatasi.

Harus mempunyai perlengkapan jalan yang cukup.

Besarnya lalu lintas harian rata-rata pada umumnya lebih rendah dari sistem primer dan arteri sekunder.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X