Meski tak tahu, dalam kasus ini, Polres Tangsel sendiri sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Artinya Polres sudah mengehentikan proses kasus ini tanpa ada yang ditetapkan tersangka.
Berdasarkan pantauan awak media, truk- truk itu sebelumnya beroprasi mengangkut tanah dari beberapa proyek di kawasan perumahan elit Bintaro, salah satunya adalah proyek pembangunan Mall Bintaro Xchange 2. Truk-truk pengangkut tanah itu mengambil tanah di proyek yang salah satunya pembangunan Mall dan kemudian tanah itu di buang ke tanah lapang yang sedang dalam proses pembangunan proyek lain yang juga dalam kawasan Bintaro.
Pemkot Tangsel tak bisa terapkan aturan pada jalan di TKP, alasannya jalan masih milik pengembang
Sementara itu, dalam peristiwa ini sopir atau pengusaha tak dapat di proses hukum alasan lainnya adalah jalan tempat kejadian perkara belum masuk dalam aturan jam oprasional truk bermuatan berat dalam Perwal No. 3 Tahun 2012.
Dalam beberapa kesempatan, pihak Pemerintah Kota Tangsel melalui wakil wali kota Tangsel, Benyamien Davnie mengatakan bahwa jalal yang menjadi lokasi kejadian merupakan jalan milik pengembang (pengusaha properti) Bintaro Jaya, atas hal itu pihaknya tak bisa jalan itu ke dalam Perwal.
Benyamin menegaskan, ruas jalan yang masih dimiliki pengembang tidak bisa segera diatur dalam perwal operasional truk. Benyamin memastikan ada dua langkah yang bisa dilakukan Pemerintah Kota Tangsel.
"Pertama kita imbau pengembang, kita sosialisasikan bahwa di jalan-jalan kita seperti ini. Maka di jalan mereka kita harapkan juga diberlakukan hal yang sama," jelasnya.