Namun berdasarkan fakta yang didapatkan IDN Times, jalan lokasi kejadian sudah dimiliki Pemerintah Kota Tangsel dari 2018 lalu. Hal itu tertuang pada surat Keputusan Wali Kota Nomor: 620/kep.592-Huk/2018 Tentang Status Jalan Kota yang ditandatangani oleh wali kota Tangsel, Airin Rachmi Diany.
Jalan lokasi TKP bukan jalan milik pengembang tapi punya Pemkot Tangsel yang tercantum dalam Kepwal
Dalam surat Keputusan Wali Kota Nomor: 620/kep.592-Huk/2018 Tentang Status Jalan Kota itu dijelaskan bahwa jalan Graha Raya dengan nomor ruas 422 atau jalan Graha Bintaro Raya dengan nomor ruas 423 merupakan jenis jalan Kolektor Sekunder.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985, dijelaskan, jalan kolektor sekunder adalah jalan yang melayani angkutan pengumpulan atau pembagian dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi, dengan peranan pelayanan jasa distribusi untuk masyarakat di dalam kota.
Aapun ciri jalan kolektor sekunder adalah:
Menghubungkan antar kawasan sekunder kedua.
Menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
Jalan kolektor sekunder dirancang berdasarken kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) km per jam.