Adapun Kegiatan Pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan meliputi:
Pertama, pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan.
Kedua, pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan.
Ketiga, pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi.
Keempat, pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman.
Kegiatan Pemberdayaan masyarakat di kelurahan meliputi:
Pertama, pengelolaan kegiatan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah.
Kedua, pengelolaan kegiatan lembaga kemasyarakatan.