PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA, CATATAN PERGANTIAN TAHUN

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Sabtu, 29 Desember 2018 | 16:07 WIB

4. Media-media mesti dapat menahan diri dan tahu-batas dalam menggunakan informasi di media sosial.

Jika media-sosial dipenuhi dengan informasi yang spekulatif, agigatif, hoax dan ujaran kebencian, semestinya media massa jurnalistik menyajikan informasi yang lebih baik dan berkualitas.

Jika di media sosial banyak orang asal ngomong, asal nuduh dan apriori kepada orang lain, semestinya media massa jurnalistik tidak ikut-ikutan menyebarkan informasi atau pernyataan yang demikian.

Jika di media sosial, publik sering terpancing untuk menggunjingkan masalah-masalah pribadi tokoh politik dan pejabat, semestinya media-massa jurnalistik dapat menghindari eksploitasi urusan-urusan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan publik.

Pendek kata, perlu dijaga benar agar media-massa jurnalistik tidak menjadi follower media-sosial dalam hal menyajikan informasi yang tidak kredibel, apriori, bermuatan kebohongan atau kebencian. Di era disrupsi dewasa ini, jati diri pers nasional sedang diuji apakah dapat menampilkan informasi dan wacana yang lebih beradab dibandingkan dengan media sosial.

5. Pers Indonesia mesti dapat mengawal proses penyelenggaraan suksesi kepemimpinan nasional 2019berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Besar harapan masyarakat agar pers Indonesia dapat menjadi “wasit” yang adil dan proporsional, dan tidak justru menjadi “pemain” dalam proses pemilu yang berlangsung.

Menaati Kode Etik Jurnalistik dan berperan sebagai pihak yang netral juga dapat menghindarkan pers, terutama wartawan, dari kemungkinan- kemungkinan kekerasan yang masih sering terjadi dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia.

6. Persoalan korupsi masih menjadi masalah utama bangsa Indonesia. Oleh karena itu, sudah semestinya pers Indonesia terus-menerus menguatkan komitmen dalam membantu upaya memerangi korupsi.

Hal ini dilakukan dengan terus-menerus memberitakan kasus-kasus korupsi, melakukan indepth reporting atau jurnalisme investigatif, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah, prinsip akurasi dan keberimbangan berita.

7. Tahun 2018, bangsa Indonesia tak henti-henti dirundung musibah bencana alam dan bencana sosial. Dari gunung meletus, gempa bumi, terorisme hingga tsunami silih berganti melanda negeri tercinta ini.

Tentu saja, bencana itu menjadi perhatian pers nasional. Dalam beberapa momentum, masih ditemukan kecenderungan pers untuk mendramatisasi keadaan korban dan dampak bencana secara berlebihan.

Alih-alih menghormati perasaan traumatik korban sebagaimana telah diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, sebagian media justru mengeksploitasi perasaan traumatik korban bencana.

Ke depan, perlu diingatkan pentingnya menegakkan Kode Etik Jurnalistik dalam liputan bencana alam dan bencana sosial. Dramatisasi atas keadaan kebencanaan dan eksploitasi atas keadaan korban mesti dieliminir dalam pemberitaan pers nasional.

Digantikan dengan pemberitaan yang lebih berorientasi pada penyelesaian masalah, mitigasi bencana, penanganan trauma korban dan pemulihan harapan dan optimisme para korban (manufacturing hopes).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi

Rekomendasi

Terkini

X