"Polri masuk dalam Gakumdu Pemilu 2019 dengan penanggung jawab adalah Kapolres Tangsel sekaligus melakukan pembinaan terhadap Gakumdu," tuturnya.
Menurutnya, ada beberapa pelanggaran yang akan ditangani oleh Gakumdu yaitu Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana.
Jika terkait dengan Pidana maka akan langsung ditangani oleh Kepolisian, jika terkait dengan administrasi dan kode etik diteruskan ke KPU dan Panwaslu.
"Pelanggaran tidak boleh lebih dari 7 hari, untuk itu harus cepat dalam penangannya," ucapnya.
Kesempatan yang sama, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang, Fajar Said mengatakan, dalam tindak pidana Pemilu penanganannya harus cepat dan aktif, sehingga posisi Gakumdu sangat diperlukan terutama untuk melakukan koordinasi antar anggotanya.
Di Gakumdu Pemilu ada beberapa hal yang menjadi perhatian Kejaksaan, yaitu dalam 14 hari berkas harus diserahkan kepada Penuntut Umum.
"Jika tidak layak maka harus dikembalikan untuk diperbaiki dalam waktu 3 hari," katanya.
Kekhususan lainnya adalah 5 hari setelah ada tersangka maka harus diserahkan kepada Pengadilan dan paling lambat 3 hari sudah mulai persidangan.
"Dengan waktu yang sangat singkat ini maka diperlukan saling koordinasi antar anggota Gakumdu dalam rangka efektifitas penegakan hukum Pemilu 2019," pungkasnya. (*)