Panwaslu Kota Tangsel Gelar Rapat Kordinasi Kelembagaan

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Rabu, 13 Desember 2017 | 14:56 WIB

Serpong - Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Bukit Pelayangan Resto, Rabu (13/12-2017).

Kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan dari Panwaslu Kota Tangsel, dihadiri sekitar 50 orang diantaranya Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Aas. Satibi, Ketua KPUD Kota Tangsel, M. Subhan, Kabag. Ops. Polres Tangsel, Kompol. Hadi Supriatna, Anggota Panwaslu Tangsel, M. Acep, Komisioner KPU Tangsel, Bambang Dwitoro, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Fajar Said dan Panwascam se Tangsel.

Dalam sambutannya, Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Aas. Satibi mengatakan Panwaslu memiliki tugas yang cukup berat dalam melakukan pengawasan Pemilu 2019 mendatang. Untuk itu perlu dilakukan sinergi yang baik antara stakeholder terutama dalam Gakumdu. Gakumdu mempunyai peran strategis dan vital karena di Tangsel terutama dalam hal pengawasan Pemilu 2019.

Sengketa Pemilu diperkirakan akan cukup banyak untuk itu Gakumdu harus lebih intens agar penanganan pelanggaran lebih cepat.

"Panwaslu mengingatkan kepada Gakumdu  karena Pemilu 2019 rawan dimanfaatkan oleh banyak pihak termasuk peserta Pemilu itu sendiri," katanya.

Sedangkan Ketua KPUD Kota Tangsel, M Subhan menyampaikan bahwa sebelum nya pada tanggal 17 November 2017 yang lalu KPU Kota Tangsel menyatakan dari 20 parpol yang menyerahkan berkas hanya 5 parpol yang dinyatakan sudah Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan 15 parpol lainnya harus melakukan perbaikan,  sampai pada 12 Desember 2017.

Menurutnya, 14 partai dinyatakan MS dan 6 parpol lainnya masih tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan harus melengkapi berkas verifikasi parpol karena masih dibawah 1.000 orang keanggotaan, yaitu PKPI, Idaman, Parsindo, Republik, PBB, PIKA.

"Partai ini harus menyerahkan berkas perbaikan paling lambat tanggal 15 Desember 2017. Permasalahan yang ditemukan dipartai yang masih TMS adalah masih ditemukannya berkas keanggotaan yang ganda internal partai dan ganda eksternal partai lain serta ada dokumen yang belum ber E-KTP," ujar Subhan.

Masih dalam penyampaiannya, setelah ini KPU Tangsel akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan, verifikasi 30 persen keterwakilan perempuan, verifikasi kantor sekretariat parpol, dan KPU juga akan melakukan verifikasi faktual keanggotaan secara random terhadap 10 persen dari berkas keanggotaan yang diserahkan oleh parpol.

Dalam kesempatan tersebut, Kabag. Ops. Polres Tangsel, Kompol Hadi Supriatna mengatakan dalam Pemilu 2019 mendatang diperkirakan cukup banyak permasalahan yang akan timbul diantaranya adalah agama dan cara pandang sosial masyarakat.

Jika melihat pada Pilgub DKI sangat banyak permasalahan yang muncul. Apalagi nanti di Pemilu 2019 yang melibatkan seluruh stakeholder.

Ia juga menyampaikan contoh yang ada saat ini adalah masalah Palestina yang dimanfaatkan dalam isu kegamaan. Isu-isu seperti ini sangat mudah digulirkan ditahun-tahun politik seperti sekarang ini. Ada pemain-pemain politik yang akan memainkan isu untuk kepentingan kelompoknya. Untuk itu dibutuhkan kekompakan dari para penyelenggara Pemilu di Kota Tangsel ini.

"Polres Tangsel mempunyai personil sebanyak 1.200 personil. Jumlah tersebut dibagi menjadi 3 bagian yaitu 400 personil melakukan pelayanan kemasyarakatan, 400 personil siaga/cadangan dan 400 personil melakukan pengamanan kegiatan," ungkapnya.

Lanjutnya, Pola dalam pengamanan saat pencoblosan suara Pemilu 2019, Polres Tangsel mengambil pola 2-8-16 atau 2 Polisi menjaga 8 TPS dibantu oleh 16 Linmas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X