Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Musnahkan 1,3 Ton Ayam Tiren

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Kamis, 9 Juni 2016 | 23:54 WIB

Menyoal kenapa para pelaku hanya mencuri ayam yang sudah kedaluwarsa, Adi menyampaikan, mungkin para pelaku tidak bisa membedakan mana ayam yang bagus atau tidak.

"Mungkin mereka kemampuannya terbatas. Namanya orang mencuri buru-buru, asal angkut saja. Jadi PT CA ini menerima ayam dari berbagai peternakan, dibekukan, kemudian didistribusikan lagi. Nanti kami dalami apakah PT CA ada keterkaitan atau tidak. Sejauh ini kami sudah periksa empat saksi dari PT CA," paparnya.

Ia menegaskan, penyidik bersama dengan Balai POM Propinsi Banten juga akan melakukan penyelidikan terhadap ayam-ayam kemasan yang disimpan di gudang PT CA terkait mutu, kemasan dan sanitasi penyimpanan pangan.

"Kami mengimbau agar masyarakat berhati-hati dengan produk ayam yang dijual murah. Terhadap ayam kemasan harus diperhatikan label pada kemasan termasuk tanggal kadaluarsanya," tandasnya.

Atas perbuatannya tersangka SA dijerat Pasal 140 Juncto Pasal 86 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 terkait perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

Sementara, tersangka WL, UG, SR, dan ED dikenakan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (IsOne/Sugeng)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X