BIDIKTANGSEL.COM, SUMATERA UTARA — Operasi besar-besaran pemberantasan narkoba di Sumatera Utara (Sumut) menyasar sembilan wilayah pada Minggu (11/10/2026).
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumut dan sejumlah instansi terkait mengamankan 36 orang serta menyita 102,49 gram sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Kristian Parluhutan Siagian mengatakan, dari 36 orang yang diamankan, sebanyak 28 orang yang dikategorikan sebagai pengguna akan menjalani rehabilitasi.
Baca Juga: ICM Perkuat Perlindungan Siswa, Tambah CCTV Jadi 395 Titik dan Evaluasi Tenaga Pendidik
Sementara itu, delapan orang yang diduga terlibat sebagai pengedar akan menjalani proses hukum.
Keterangan tersebut disampaikan Kristian di Jakarta, Senin (12/10/2026), sebagaimana dikonfirmasi dalam keterangan resmi kepolisian.
“Dari operasi yang berlangsung di sembilan wilayah di Sumatera Utara, diamankan 36 orang. Sebanyak 28 orang yang dinyatakan pengguna akan direhabilitasi, sedangkan delapan orang merupakan pengedar dan akan diproses hukum,” kata Kristian.
451 Personel Gabungan Sisir Sembilan Wilayah
Operasi pemberantasan narkoba tersebut melibatkan 451 personel gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Narkoba Polda Sumut, jajaran kepolisian resor, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sembilan wilayah yang menjadi sasaran operasi meliputi Kabupaten Deli Serdang, Asahan, Mandailing Natal, Karo, Toba, Samosir, Nias Selatan, Pakpak Bharat, dan Kota Sibolga.
Menurut Kristian, penindakan tersebut merupakan bagian dari operasi pemberantasan narkoba yang berlangsung di sejumlah wilayah Indonesia sejak 9 Oktober 2026. Aparat menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi titik penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Ini merupakan operasi lanjutan pemberantasan narkoba ke titik-titik rawan yang ditengarai menjadi sarang narkoba di seluruh Indonesia,” ujarnya.