Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, 36 Orang Diamankan dan 102,49 Gram Sabu Disita

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:44 WIB
Ilustrasi garis polisi saat penggerebekan narkoba dengan barang bukti yang disita petugas. (Foto: Magnific)
Ilustrasi garis polisi saat penggerebekan narkoba dengan barang bukti yang disita petugas. (Foto: Magnific)

Baca Juga: Marc Marquez Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026, Mampukah Taklukkan Mandalika?

Sabu hingga Mesin Judi Ikut Disita

Dalam penggerebekan di sembilan wilayah tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika berupa sabu-sabu dengan berat total 102,49 gram. Selain itu, ditemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi sasaran.

Barang bukti yang disita meliputi 52 set alat isap sabu atau bong, 100 batang kaca pireks, 25 korek api, 19 unit telepon genggam, satu unit mobil, dan empat sepeda motor.

Petugas juga menyita uang tunai sekitar Rp2,4 juta, empat senjata tajam, lima unit mesin judi dingdong, serta dua kantong koin.

Temuan tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan antara lokasi-lokasi yang digerebek, termasuk menelusuri sumber pasokan narkotika dan kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Kristian mengatakan, penyidik masih perlu mendalami apakah titik-titik sasaran tersebut terhubung dengan jaringan yang sama atau memperoleh pasokan dari pihak berbeda.

Baca Juga: Toprak Razgatlioglu Highside di Mandalika, Bahu Kanan Dislokasi! Peluang ke Kualifikasi MotoGP Indonesia Terancam?

Polisi Minta Masyarakat Aktif Melapor

Kepolisian juga mengharapkan partisipasi masyarakat dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba. Warga diminta melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika kepada aparat berwenang.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. Pengembangan perkara selanjutnya diharapkan dapat mengungkap asal barang terlarang, pola distribusi, serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

Proses hukum terhadap orang-orang yang diduga sebagai pengedar tetap harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Keterangan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X