Baca Juga: Kongres PSSI Tangsel 2026: Anggota Melonjak, Erlangga Yudha Siap Akhiri Masa Jabatan
"Kemudian terungkap kasus yang kita lakukan setelah pemeriksaan saksi dengan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka," terangnya.
Korban: Murid Harus Ikut Kata Guru
Atas kasus ini, Artanto menuturkan adanya modus Ashari yang membuat para korban santriwati harus patuh terhadap perintahnya.
"Murid harus ikut kata guru, itu yang disampaikan ke korban," bebernya.
Dalam perjalanan kasus ini, pelaku diketahui sempat melarikan diri ke sejumlah wilayah, yakni Kudus, Bogor, Surakarta, hingga akhirnya dibekuk di Wonogiri.
"Di perjalanan, pelaku melarikan diri, dan kami menangkap pelaku di area Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri sejak 2 hari (pelaku) mangkir dari panggilan," tandas Artanto.
Baca Juga: Kongres Biasa PSSI Tangsel 2026 Bidik Juara Umum Porprov Banten
Soal Dugaan 50 Korban Santriwati
Artanto kemudian menyoroti terkait adanya dugaan 50 santriwati menjadi korban kekerasan seksual di Ponpes Ndholo Kusumo.
Terlebih, di antara para korban ada yang disebut hamil atas perilaku keji dalam pondok pesentren tersebut.
"50 (korban) belum menjadi fakta daripada pemeriksaan," tegas Artanto.
"Korban hamil juga belum menjadi fakta dari kami," tandasnya.***