Bidiktangsel.com - Kelompok pegiat anti korupsi mulai membedah dokumen yang berkaitan dengan tambang emas tumpang Pitu Banyuwangi.
Sebelumnya diketahui, bedah dokumen yang dilakukan kelompok pegiat anti korupsi diawali dengan beberapa dokumen yang dikeluarkan oleh mantan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas.
Hal tersebut, terkait tambang emas tumpang Pitu Banyuwangi saat ia masih menjabat sebagai Bupati setempat periode 2010-2015.
Bagi yang belum tahu, Azwar merupakan mantan Bupati Banyuwangi selama 2 periode, yaitu periode pertama pada 21 Oktober 2010 hingga 21 Oktober 2015, dan periode kedua pada 17 Februari 2016 hingga 17 Februari 2021.
Selain itu, Azwar juga pernah menjadi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) periode 13 Januari 2022 hingga 7 September 2022.
Eks Bupati Banyuwangi itu juga pernah menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (Menpan RB) periode 7 September 2022 hingga 20 Oktober 2024.
Baca Juga: Peringati Hari Kanker Sedunia, Halodoc Buka Akses Layanan Cegah Kanker Sejak Dini
Terkini, Koordinator kelompok pegiat anti korupsi, Ance Prasetyo, menjelaskan jika pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas tumpang Pitu Banyuwangi dari perusahaan PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT Bumi Suksesindo dilakukan pada era Abdullah Azwar Anas sebagai Bupati Banyuwangi.
Pengalihan IUP tersebut dilakukan oleh Abdullah Azwar Anas menggunakan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Bumi Suksesindo yang ditandatangani pada 9 Juli 2012 lalu.
Dalam keputusan Bupati Banyuwangi itu, disebutkan jika pemegang saham PT Bumi Suksesindo adalah PT Indo Multi Niaga dengan presentasi saham sebesar 51%, PT Cinta Kasih Abadi 9,80%, PT Selaras Karya Indonesia 9,80%, Andreas Tjahjadi 9,80%, Rachmad Deswandy 9,80%, Maya Miranda Ambarsari 4,92%, serta Andreas Reza Nazaruddin 4,88%.
Baca Juga: Tak Bisa Lewat karena Jalan Penuh Mobil Tamu, Viral Sopir Ambulans Dimaki Panitia Hajatan di Cilegon
Putusan Bupati Banyuwangi ini berdasarkan surat yang dikirim Direktur Utama PT Indo Multi Niaga Nomor 236/IMN/VII/12 tanggal 02 Juli 2012 perihal Permohonan Pengalihan IUP kepada PT Bumi Suksesindo.
"Jika kita lihat proses pengajuan Keputusan Bupati Banyuwangi dikeluarkan hanya berjarak seminggu atau 7 hari," ungkap Ance Prasetyo sebagaimana dikutip dari Adatah.com, mitra Promedia Group yang melakukan investigasi, pada Kamis, 5 Februari 2026.