- Dokumen Administratif Permohonan Formulir resmi permohonan SKB PPh. Surat Pernyataan Pembagian Waris yang ditandatangani seluruh ahli waris. Bukti identitas ahli waris dan pewaris (KTP, KK, NPWP jika ada). Akta kematian pewaris.
- Bukti Hubungan Waris. Akta kelahiran, akta nikah, atau penetapan pengadilan.
- Dokumen Objek Warisan. Sertifikat tanah atau bangunan. SPPT PBB tahun terakhir. IMB atau dokumen bangunan lain jika dipersyaratkan.
- Persyaratan Kepatuhan Pajak Ahli Waris. Telah menyampaikan SPT Tahunan dua tahun terakhir. Tidak memiliki tunggakan pajak. Tidak sedang terlibat perkara tindak pidana perpajakan.
Kelengkapan dokumen ini menjadi faktor penentu cepat atau lambatnya proses penerbitan SKB.
Baca Juga: Ganti Armada Angkut Sampah, Pemkot Tangsel Pesan Truk Baru Berteknologi Penampung Lindi
Prosedur Pengajuan SKB: Cepat, Namun Perlu Ketelitian
Permohonan SKB dapat diajukan melalui KPP tempat ahli waris terdaftar, baik secara langsung, melalui pos, maupun melalui aplikasi DJP seperti Coretax bila account sudah aktif.
Alurnya sebagai berikut:
- Petugas KPP memeriksa kelengkapan permohonan.
- Jika lengkap, diterbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS).
SKB PPh Final diterbitkan paling lambat tiga hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
Jika KPP tidak memberikan keputusan dalam tenggat waktu tersebut, permohonan dianggap disetujui otomatis sesuai ketentuan terbaru.
Penulis menegaskan bahwa proses yang tampak sederhana ini kerap tersendat hanya karena kekurangan dokumen atau ketidakpatuhan administrasi wajib pajak. Padahal, konsekuensinya cukup besar.
Jika Tidak Mengajukan SKB, Ahli Waris Wajib Bayar PPh Final
Bila ahli waris tidak mengurus SKB, pengalihan hak atas tanah atau bangunan warisan akan otomatis dianggap sebagai transaksi yang wajib dikenai PPh Final sebesar 2,5 persen dari nilai transaksi atau NJOP, mana yang lebih tinggi. Beban pajak ini tentu tidak kecil dan menambah biaya administrasi balik nama.
Yasir A. berharap edukasi mengenai SKB atas waris diperkuat baik di tingkat masyarakat maupun pejabat terkait, agar pemohon tidak dirugikan oleh ketidaktahuan prosedur.
“Warisan memang bebas pajak, tetapi hak itu tidak akan berlaku tanpa SKB. Ini yang harus dipahami ahli waris sejak awal,” tulisnya dalam opininya.