Oleh: M. Mahesa R.A
/ Perkumpulan Arah Muda Progresif
Tangerang Selatan — Menjelang peringatan Hari Anak Sedunia, sorotan publik kembali mengarah pada Kota Tangerang Selatan setelah dua kasus kekerasan terhadap anak mencuat dan mendapat perhatian nasional.
Kasus asusila terhadap remaja putri yang terungkap melalui podcast Denny Sumargo serta kematian siswa SMP akibat bullying berulang menjadi alarm keras atas rapuhnya sistem perlindungan anak di kota yang menyandang predikat Kota Layak Anak (KLA) Kategori Utama 2025.
Baca Juga: Belajar Ekonomi Kreatif Melalui Simulasi Jual Beli di SDN Serua 3
Arah Muda Progresif dalam kajian akademik Determinasi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak mencatat, sepanjang 2024 terjadi lebih dari 268 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, dengan lebih dari 160 kasus melibatkan anak.
Kekerasan psikis dan seksual mendominasi, sementara ketersediaan ruang publik ramah anak dinilai masih jauh dari standar ideal. Data ini memperlihatkan jurang lebar antara penghargaan KLA dan realitas di lapangan.
Sistem Gagal, Korban Terpaksa Mencari Ruang Publik
Terbukanya kasus asusila anak melalui podcast menggambarkan kelemahan struktural perlindungan anak di Tangsel.
Baca Juga: Guru Sejahtera, Pendidikan Kuat, SDN Rawabuntu 03 Peringati Bulan Guru Nasional
Keberanian korban bersuara di ruang publik bukanlah indikator sistem yang bekerja, tetapi justru menandakan bahwa jalur pelaporan resmi belum memberikan rasa aman bagi anak.
Respons aparat penegak hukum juga dinilai lambat dan tidak terstruktur.
Minimnya penyidik yang tersertifikasi dalam penanganan kekerasan seksual anak menyebabkan proses hukum berjalan tidak empatik dan berbelit.
Situasi ini memperkuat dugaan adanya kegagalan sistemik dalam mekanisme perlindungan anak.