nasional

Ketentuan Pensiun Anggota DPR Diuji ke MK: Pemohon Nilai Tak Adil dan Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum

Jumat, 10 Oktober 2025 | 19:10 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK)

Jakarta, bidiktangsel.com - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (10/10/2025) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025, terkait uji materi Undang Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (UU 12/1980) terhadap UUD 1945. 

Perkara ini menyoroti ketentuan pensiun bagi anggota DPR RI yang dinilai tidak adil dan berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.

Baca Juga: Warga Jalan Gelatik RT.001/03 Kelurahan Sawah Desak Pemerintah Tindaklanjuti Penutupan Akses Jalan, Sengketa Lahan Berujung Blokade

Permohonan ini diajukan oleh Lita Linggayani Gading, akademisi dan doktor psikologi publik, bersama Syamsul Jahidin, seorang advokat sekaligus mahasiswa hukum. 

Keduanya mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, dan Pasal 12 ayat (1) UU 12/1980 yang memberikan hak pensiun kepada anggota lembaga tinggi negara, termasuk DPR RI.

Dalil Ketidakadilan dan Inefisiensi Anggaran

Pemohon I, Lita Linggayani, menilai pemberian pensiun kepada anggota DPR tidak mencerminkan efektivitas penggunaan uang negara. 

Baca Juga: Warga Keluhkan Penutupan Jalan Gelatik RT 001/03 Ciputat, Lurah Sawah Fasilitasi Mediasi Tanpa Kepentingan Pribadi

Ia berpendapat, banyak anggota DPR yang tidak memiliki kapasitas maupun kompetensi memadai dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.

“Ketentuan tersebut merugikan masyarakat sebagai pembayar pajak, karena pajak digunakan untuk membiayai pensiun pejabat yang belum tentu berkontribusi optimal,” ujarnya dalam sidang.

Sementara itu, Pemohon II, Syamsul Jahidin, menyoroti ketimpangan sosial dan moral dalam kebijakan tersebut. 

Baca Juga: Pemerintah Wacanakan 100 Ribu Kuota Magang Bergaji untuk Percepat Penyerapan Tenaga Kerja Muda

Ia membandingkan hak pensiun DPR dengan nasib guru honorer di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang justru kerap dianggap beban keuangan negara.

“Guru honorer berpuluh tahun mengabdi tanpa kepastian kesejahteraan, sementara anggota DPR yang hanya menjabat lima tahun mendapat hak pensiun bahkan bisa diwariskan. Ini melukai rasa keadilan rakyat,” tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini