Baca Juga: Tanggapi Aksi Menolak Sirene dan Strobo, TNI dan Korlantas Sebut Aturan Khusus
Jika pelanggaran ini dibiarkan, keadilan sosial akan terdistorsi, program perumahan rakyat akan dipolitisasi, dan kredibilitas pemerintah di mata publik akan hancur.
Presiden tidak boleh diam karena rumah subsidi bukanlah hadiah politik, melainkan hak rakyat yang harus dijalankan dengan asas transparansi, keadilan, dan kepastian hukum.
Rumah adalah amanat konstitusi. FLPP adalah bagian dari dana amanat Tapera, dan penggunaannya hanya sah jika disalurkan kepada peserta sesuai syarat hukum.
Baca Juga: Pembangunan IKN hingga Persiapan Jadi Ibu Kota Politik 2028
Presiden harus segera mengingatkan menterinya bahwa tidak ada ruang dalam undang-undang bagi praktik bagi-bagi rumah berbasis kuota atau MoU.
"Jika jalan ini dibiarkan melenceng, hak rakyat terancam digadaikan demi kepentingan jangka pendek," pungkas Jerry.
(***)