Baca Juga: Cegah Gizi Buruk Lewat Edukasi, Kolaborasi Lintas OPD, dan Pendekatan Langsung ke Warga
Kongres Persatuan diharapkan menjadi momentum mengembalikan PWI sebagai organisasi profesi perjuangan insan pers Indonesia.
Namun demikian, banyak pertanyaan yang masuk ke saya selama sebulan terakhir ini setelah Kesepakatan Jakarta diumumkan ke publik, baik pertanyaan dari kalangan internal, pemerintah, anggota DPR, maupun elemen masyarakat sipil lainnya.
Pertanyaan itu khususnya tentang bagaimana proses hukum di kepolisian dan sengketa hukum di Pengadilan Negeri antara kepengurusan Hendry Ch Bangun dengan kepengurusan Zulmansyah Sekedang, apakah juga sudah berakhir dan berdamai atau masih berlanjut?
Bertarung di Arena Hukum
Dinamika PWI tidak hanya pada level saling klaim keabsahan kepengurusan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan program kerja.
Namun juga masuk ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata. Saling membuat Laporan Polisi (LP) dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana, khususnya dugaan tindak pidana penggunaan lambang organisasi, kop surat, keabsahan tandatangan, termasuk pemalsuan dan pemberian keterangan terkait dokumen yang berstatus Akta Otentik seperti Akta Notaris.
Baca Juga: Provinsi Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hari Jadi FPRMI: Dorong Kolaborasi Media dan Pemerintah
Sebutlah misal LP yang dibuat oleh Tatang Suherman, Sekretaris Dewan Kehormatan versi Kongres Bandung, yang laporannya di kepolisian sudah naik ke tahap Penyidikan karena Polisi sudah menemukan peristiwa pidananya, terpenuhi unsur-unsur pidana sesuai pasal pidana yang dilaporkan, dan terpenuhinya sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang cukup.
Dan laporan-laporan polisi lainnya yang dibuat kedua belah pihak yang masih berproses pada tahap penyelidikan di kepolisian tempat laporan tersebut dibuat.
Saling lapor ke Polisi tidak saja pada tingkat pusat, namun pada beberapa kasus juga oleh Pengurus Provinsi PWI sebagai pemegang hak suara di Kongres Persatuan. Saling membuat LP pada tingkat Pengurus Provinsi ini tidak terlepas dan terkait erat dengan dinamika kepengurusan PWI Pusat.
Pada wilayah hukum perdata, sebutlah misal gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN), khususnya PN Jakarta Pusat. Tidak hanya antara kepengurusan PWI hasil Kongres PWI XXV Bandung dengan kepengurusan PWI hasil KLB Jakarta, namun juga dengan pihak luar seperti Dewan Pers.
Baca Juga: Provinsi Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hari Jadi FPRMI: Dorong Kolaborasi Media dan Pemerintah
Menariknya, gugatan PMH yang dilayangkan PWI Pusat ke Dewan Pers tidak hanya menyangkut penggembokan kantor PWI Pusat di Gedung Dewan Pers, lantai 4, Jln. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, oleh Dewan Pers, namun juga terkait keputusan Dewan Pers yang tidak mengizinkan PWI sebagai lembaga uji melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) anggota PWI di seluruh Indonesia.
Gugatan PMH PWI terhadap Dewan Pers sudah masuk ke tahap Pemeriksaan Pokok Perkara setelah sebelumnya Majelis Hakim PN Jakpus menolak eksepsi Penasehat Hukum Dewan Pers terkait dalil Dewan Pers sebagai Lembaga Tata Usaha Negara (TUN), Hendry Ch Bangun tidak punya legal standing bertindak untuk dan atas nama PWI Pusat, dan PN Jakpus tidak punya kewenangan absolut menerima, memeriksa, dan memutus gugatan PMH PWI Pusat tersebut.