Baca Juga: Disaksikan Dewan Pers, Dua Kubu PWI Akhirnya Tanda Tangani Panitia Bersama Kongres Persatuan
Kesepakatan Jakarta tanggal 16 Mei 2025 memang sama sekali tidak menyentuh permasalahan hukum yang sedang bergulir di kepolisian dan PN Jakpus. Akibatnya, sidang di PN Jakpus tetap berjalan, proses di kepolisian pun demikian.
Sehingga wajar saja jika beberapa kalangan di internal PWI maupun di eksternal PWI bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya status perdamaian melalui Kongres Dipercepat ini?
Apakah Kongres Dipercepat hanya dianggap sebagai mekanisme perdamaian pada ranah politik namun tidak menyentuh sedikitpun wilayah pertarungan pada wilayah hukum di Pengadilan Negeri maupun di kepolisian?
Berdamai Namun Tetap Bertarung?
Awalnya, banyak kalangan melihat Kesepakatan Jakarta yang menyepakati pelaksanaan Kongres Persatuan sebagai bentuk kesepakatan berakhirnya konflik PWI pada semua tingkatan dan pada semua jenis konflik (politik dan hukum).
Mereka menilai, ada niat baik luar biasa besar pada kedua belah pihak untuk berdamai dan mengakhiri konflik PWI yang sudah merembet ke kepengurusan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan pihak luar seperti Dewan Pers, secara komprehensif.
Mereka awalnya berfikir, begitu Kesepakatan Jakarta ditandatangani Hendry Ch Bangun dengan Zulmasyah Sekedang maka semua konflik selesai dan semua proses di ranah hukum pun selesai.
Mereka meyakini akan damailah kembali PWI sebagai organisasi profesi penjaga pilar keempat demokrasi ini tanpa menyisakan sedikitpun persoalan pada semua jenis dan bentuk konfliknya, termasuk dan tidak terbatas konflik di ranah hukum.
Namun faktanya, setelah hampir sebulan Kesepakatan Jakarta ditandatangani, proses di ranah hukum tetap bergulir. Hal ini seolah menjawab pertanyaan selama ini, kenapa konflik pada ranah hukum tidak disebut sama sekali dalam Kesepakatan Jakarta?
Persidangan di PN Jakpus terkait Perbuatan Melawan Hukum antara PWI Pusat dengan Dewan Pers tetap berjalan sesuai tahapan persidangan. Terakhir penyerahan alat bukti dan tambahan alat bukti.
Proses penyidikan di Polres Jakarta Pusat atas Laporan Polisi (LP) dengan Pelapor Tatang Suherman juga tetap berjalan. Terakhir pemeriksaan Pelapor dan Saksi dalam rangka menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap Penyidikan, satu langkah menjelang pemanggilan Tersangka.
Baik persidangan PMH di PN Jakpus maupun pembuatan BAP tahap penyidikan tersebut dilakukan setelah ditandatanganinya Kesepakatan Jakarta. Dan tidak ada tanda-tanda akan berakhir dalam kerangka Kesepakatan Jakarta.
Artikel Terkait
Deklarasi Satgas Pungli Ketenagakerjaan: Langkah Pemerintah Kabupaten Serang Berantas Pungli di Dunia Industri
iQOO Z10: Inovasi Baterai 7300 mAh, Desain Quad Curved, dan Performa Andal di Kelas Menengah
#IngatNomorDarurat: Upaya Damkar Tangsel Edukasi Masyarakat tentang Pentingnya Nomor Darurat
Majelis Taklim Jadi Pilar Karakter dan Identitas Warga Tangsel, Bukan Sekadar Pengajian
Masyarakat Pertanyakan Alokasi Anggaran Ratusan Miliar Pokir DPRD Kota Tangerang Selatan