Jakarta, bidiktangsel.com – Sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax DJP, resmi diterapkan mulai 1 Januari 2025.
Meski dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan modernisasi sistem perpajakan, implementasi proyek bernilai triliunan rupiah ini menuai berbagai kritik dari masyarakat.
Keluhan yang mencuat antara lain terkait akses sistem yang sulit, kendala verifikasi data, hingga proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dinilai kurang optimal.
Baca Juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi di Anak Perusahaan Telkom, Negara Rugi Rp280 Miliar
Hal ini memunculkan pertanyaan besar: apakah keterlibatan anak negeri dalam proyek ini sudah maksimal?
Keterlibatan Perusahaan Asing
Proyek Coretax ini dikelola oleh konsorsium perusahaan internasional. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia (PwC Indonesia) bertindak sebagai agen pengadaan.
Sementara itu, konsorsium LG CNS-Qualysoft memenangkan tender pengadaan perangkat lunak dan keras dengan nilai kontrak sebesar Rp1,23 triliun.
Baca Juga: Siswa SD di Medan Dihukum Belajar di Lantai karena Nunggak SPP, Publik Geram
Selain itu, PT Deloitte Consulting mendapatkan kontrak senilai Rp110 miliar untuk layanan manajemen proyek.
"LG CNS merupakan anak perusahaan teknologi asal Korea Selatan, sedangkan Qualysoft adalah perusahaan berbasis di Austria," tulisnya dalam keterangan resmi DJP.
Deloitte Consulting, bagian dari jaringan Deloitte global yang berpusat di Inggris, turut andil dalam manajemen proyek ini.
Baca Juga: Audiensi KSPI Provinsi Banten, Pemprov Banten Janji Tindaklanjuti Persoalan UMSK 2025
Besarnya peran perusahaan asing dalam proyek ini menimbulkan kekhawatiran tentang rendahnya keterlibatan talenta lokal.