nasional

Bank KB Bukopin Digugat Rp 13 Triliun, Diduga Menipu dan Merugikan PT NKLI

Rabu, 11 Oktober 2023 | 08:16 WIB

Jakarta, bidiktangsel.com - PT NKLI menggugat PT Bank KB Bukopin sebesar Rp 13 triliun atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/10).

Dalam agenda sidang kali ini, pihak Bank KB Bukopin menghadirkan saksi ahli, Hadhi Subhan, seorang Guru besar ahli hukum kepailitan dari Universitas Airlangga.

Hadhi menyampaikan, dalam persoalan kepailitan itu, mereka yang berperkara dapat menyelesaikannya ke Pengadilan Niaga, pengadilan khusus untuk menangani kepailitan.

Baca Juga: Festivibes Now Boarding Hadir di Yogyakarta, Komunitas Kpop Antusias

"Karena diberikan kewenangan kepailitan dan juga PKPU," kata Hadhi di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10).

Dalam gugatannya, PT NKLI menuduh PT Bank KB Bukopin melakukan penipuan dan merugikan perusahaan tersebut dengan cara meminjamkan uang kepada PT NKLI untuk membeli saham PT TMJ yang ternyata merupakan saham bermasalah.

PT NKLI menyatakan, PT Bank KB Bukopin menawarkan kepada mereka untuk membeli saham PT TMJ yang memegang izin usaha pertambangan batu bara di Kalimantan Timur. PT Bank KB Bukopin kemudian memberikan pinjaman kredit kepada PT NKLI untuk pembelian saham tersebut.

Setelah membeli saham PT TMJ, PT NKLI tidak dapat mengubah susunan pengurus perusahaan tersebut karena ternyata saham yang dijual PT Bank KB Bukopin merupakan saham yang bermasalah.

Baca Juga: Kanwil DJP Banten Tutup Kegiatan Relawan Pajak 2023, Apresiasi 676 Relawan

Sementara, Kuasa Hukum PT NKLI, Irwan Saleh menegaskan, saksi ahli yang dihadirkan pihak Bank Bukopin itu ahli kepailitan.

Kemudian dari seluruh keterangan diberikan, menurutnya, berputar-putar dan tidak berdasarkan hukum.

"Memberikan contoh-contoh (pailit-red) sebenarnya tidak dalam jangkauan publik," tegas Irwan Saleh usai sidang.

PT NKLI merasa dirugikan atas perbuatan PT Bank KB Bukopin tersebut, sehingga mereka menggugat perusahaan tersebut untuk membayar kerugian materil sebesar USD 59,967,000 atau sekitar Rp 941,293,003,950,- dan Rp 156,860,000,000,-. Selain itu, PT NKLI juga menuntut kerugian imateril sebesar Rp 12,192,823,960,-.

Halaman:

Tags

Terkini