Jakarta, bidiktangsel.com - Polisi menetapkan pengemudi mobil Toyota Innova berinisial AKC (25) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/10/2023).
Kecelakaan tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, yaitu pengendara motor NAN (32) dan dua penumpang yang diboncengnya, berinisial M (45) dan PH (23).
Di kutip dari pmjnews, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan.
Baca Juga: Walikota Serang Harap Kepala Kemenag Baru Tingkatkan Pelayanan
"Sudah tersangka," ujar Gomos saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).
Gomos menjelaskan, AKC dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"(Disangkakan Pasal) 310 ayat 4," tandasnya.
Sebelumnya, Gomos menjelaskan, kecelakaan tersebut bermula dari AKC yang menabrak motor yang dikendarai NAN.
Baca Juga: Bupati Irna Narulita: Penanganan Stunting Pandeglang Butuh Sinergitas
AKC yang melaju di jalur cepat dari arah Selatan ke Utara di Jalan Benyamin Sueb menabrak motor yang melaju searah di bawah fly over HBR Motik.
Akibat kecelakaan tersebut, ketiga korban mengalami luka di bagian kepala dan dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Ketiga korban dinyatakan meninggal dunia. (***)
Artikel Terkait
Ketua FPRMI Kecewa Tak Bisa Temui Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten
Pemkot Tangerang Bangun Fasilitas Umum untuk Masyarakat
Ini Daftar Cagar Budaya Yang Perlu Diketahui, Jadi Komitmen Pemkot Tangerang Peduli Cagar Budaya
Pemkot Tangerang Jalin Kerja Sama dengan Hotel Golden Tulip untuk Promosikan UMKM
Cuaca Panas Ekstreem, Waspadai Heat Stroke