Gugatan ini telah memasuki agenda persidangan perdana. Dalam persidangan tersebut, PT Bank KB Bukopin menghadirkan saksi ahli hukum kepailitan.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Amankan HUT Ke 391 Kabupaten Tangerang
Namun, saksi ahli tersebut tidak dapat menjawab pertanyaan PT NKLI terkait perbuatan melawan hukum.
PT NKLI akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar pada pekan depan. (***)
Artikel Terkait
Walikota Serang Harap Kepala Kemenag Baru Tingkatkan Pelayanan
Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil Innova Tersangka Kecelakaan Maut di Kemayoran
DPRD Kabupaten Lebak Usulkan Tiga Nama Calon Pj Bupati
Warga Griya Parahita Protes Pengembang Tutup Akses Jalan dan Rusak Fasilitas
Pemkot Tangerang Terus Genjot Program Bedah Rumah