Dalam PKS ini, BPN dan PLN telah sepakat untuk melakukan beberapa kegiatan, yaitu:
- BPN akan melakukan pendaftaran tanah untuk aset-aset PLN yang belum terdaftar.
- BPN akan memberikan asistensi kepada PLN dalam pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
- BPN akan membantu PLN dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
- BPN akan membantu PLN dalam penanganan permasalahan tanah di wilayah Kota Depok.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dan juga bagi masyarakat. (***)
Artikel Terkait
Bupati Irna Minta RT/RW Sukseskan Program Pembangunan
Tingkatkan Kapasitas Pelaku Usaha Perikanan, 60 Pokdakan Diberi Pelatihan dan Pendampingan
Api Pembakaran Sampah di Serpong Padam
Warga Lengkong Wetan Dan Komplek DPR RI Keluhkan Pembakaran Sampah, Warga Didiagnosa Kena ISPA
BPN Kota Depok Luncurkan Sertifikat BMN Elektronik Dalam Uji Coba