Webinar Mappilu PWI Dan KPU, Kekecewaan Generasi Z Soal Gagalnya Tuan Rumah Piala Dunia Dengan Dunia Politik

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 6 April 2023 | 07:00 WIB
Webinar Mappilu-PWI dan KPU: Menilik Tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2024
Webinar Mappilu-PWI dan KPU: Menilik Tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2024

Baca Juga: Anggota KPU RI: Masa Depan Kita Ada di Tangan 60 Persen Pemilih Muda Pemilu 2024, Kok Bisa?

Namun suka tidak suka, katanya, KPU wajib menghormatinya. Tinggal bagaimana KPU menggunakan ruang geraknya.

Misalnya melakukan banding atas putusan tersebut, kalau misalnya, KPU tidak bersepakat akan hal itu.

"Dan ini kami lakukan, termasuk memori tambahannya, termasuk meminta kepada Ketua pengadilan untuk menahan dulu putusan yang sifatnya serta merta, mengingat dampaknya terhadap yang lain," ujarnya.

Terakhir putusan dari Bawaslu atas tindak lanjut dari putusan pengadilan negeri. Kita dinyatakan oleh Bawaslu ada pelanggaran administratif dan kemudian dilakukan perbaikan.

Dan dilihat dari tenggat waktunya, sampai nanti tanggal 21 April sudah harus diputuskan apakah Partai Prima ditetapkan jadi peserta Pemilu atau tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Baca Juga: Ciptakan Situasi Aman, Forkopimda Kota Bogor Gelar Silaturahmi dan Deklarasi Pemilu 2024

Kemudian, pada tanggal 1-14 Mei nanti, akan ada pencalonan untuk anggota DPR dan DPRD.

Untuk pencalonan anggota DPD saat ini untuk pendaftaran calon.

"Kita memproyeksikan sebanyak 204.559.713 pemilih, ini data yang akan kita mutakhirkan. Sekitar 40 persen akan didominasi usia di atas 40 tahun, di bawah 17 atau pemilih pemula 500.000-an. Nanti juga akan kita definitifkan," katanya.

Sedangkan kelompok usia 17-30 tahun, jumlahnya 30 persen-an dari total populasi. Sementara usia 17-40 tahun sekitar 55 persen.

"Nah ini yang perilakunya berbeda sehingga respon kelembagaannya juga berbeda," kata August.

Yang sekarang berlangsung adalah tahapan pencalonan DPD.

Untuk ini ada dua hal, yakni yang pertama cara pencalonan, berdasarkan jumlah KTP dukungan. Termasuk kalau nanti memenuhi persyaratan atau tidak.

Baca Juga: Buka Literasi Digital Tular Nalar, Ketua KT Banten Andika Hazrumy: Banyak Hoax Bermunculan Jelang Pemilu

Yang lainnya, adalah syarat orang itu sebagai calon anggota DPD, antara lain bebas dari hukuman, yang ancaman pidananya lima tahun dan itu sudah lima tahun (dijalani).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Humas PWI Pusat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X