Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Pomdam Jaya. Petugas militer selanjutnya melakukan pemeriksaan di lokasi untuk menindaklanjuti dugaan penggunaan rumah dinas sebagai tempat operasional perjudian daring.
Dalam penanganan awal, sebanyak 11 warga sipil diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan.
Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online. Barang bukti tersebut meliputi 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara untuk mendalami aktivitas yang berlangsung di lokasi serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
TNI Tegaskan Tidak Melindungi Anggota yang Melanggar
Kasus ini turut menjadi perhatian terkait pengawasan penggunaan aset militer dan penegakan disiplin di lingkungan TNI.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebelumnya menegaskan bahwa institusi TNI tidak akan melindungi anggotanya apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Kita pastikan nggak mungkinlah kita melindungi yang seperti itu,” tegas Maruli.
Penetapan Letkol Inf Arman sebagai tersangka menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan penyewaan rumah dinas TNI untuk aktivitas judi online. Proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami peran tersangka dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
(***)
Artikel Terkait
Polda Kaltim Tunggu Hasil Propam, Nasib Ajudan Gubernur Rudy Mas’ud Usai Video Dugaan Kekerasan Viral
Kapolri Dalami Dugaan Keterlibatan Asing dalam 98 Kasus Karhutla Korporasi, Negara Tetangga Disorot
Karhutla Arjuno-Welirang Meluas ke 4 Wilayah, 70 Titik Api Masih Terdeteksi
Hyundai-Kia Pamer 200 Inovasi AI, Robot Mulai Ubah Wajah Pabrik Otomotif
Nusron Wahid Dua Kali Absen dari Panggilan KPK, Imigrasi Ungkap Perjalanan ke Singapura dan Malaysia