Rumah Dinas TNI Diduga Disewakan Jadi Markas Judol, Letkol Arman Resmi Tersangka

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:18 WIB
Momen viral penggerebekan di rumah dinas TNI di KPAD Cijantung yang dijadikan markas judol. (Instagram/badanperwakilannetizen)
Momen viral penggerebekan di rumah dinas TNI di KPAD Cijantung yang dijadikan markas judol. (Instagram/badanperwakilannetizen)

Baca Juga: Pilar Saga Beri Pengelola Serpong Lagoon Tenggat 3 Hari, Warga Tuntut Kompensasi Dugaan Pencemaran Air

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Pomdam Jaya. Petugas militer selanjutnya melakukan pemeriksaan di lokasi untuk menindaklanjuti dugaan penggunaan rumah dinas sebagai tempat operasional perjudian daring.

Dalam penanganan awal, sebanyak 11 warga sipil diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan.

Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online. Barang bukti tersebut meliputi 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).

Barang-barang tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara untuk mendalami aktivitas yang berlangsung di lokasi serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Baca Juga: PKM Universitas Pamulang Dorong UMKM Gading Bersinar Depok Naik Kelas melalui Laporan Keuangan Transparan

TNI Tegaskan Tidak Melindungi Anggota yang Melanggar

Kasus ini turut menjadi perhatian terkait pengawasan penggunaan aset militer dan penegakan disiplin di lingkungan TNI.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebelumnya menegaskan bahwa institusi TNI tidak akan melindungi anggotanya apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Kita pastikan nggak mungkinlah kita melindungi yang seperti itu,” tegas Maruli.

Penetapan Letkol Inf Arman sebagai tersangka menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan penyewaan rumah dinas TNI untuk aktivitas judi online. Proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami peran tersangka dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X