Negara Harus Lindungi Hak Warga atas Nomor Telepon di Era Identitas Digital

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 17 September 2026 | 16:41 WIB

Menurut Satria, Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 memberikan jaminan konstitusional mengenai hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dalam perkembangan ekosistem digital, menurut dia, pemenuhan hak tersebut tidak cukup hanya dilihat dari tersedianya jaringan telekomunikasi secara fisik.

Baca Juga: Satpol PP Tangsel Segel Gardu Listrik PT Xanhsm Green SM Usai Sidak DPRD

Kontinuitas sarana komunikasi menjadi aspek yang semakin penting karena masyarakat bergantung pada nomor telepon untuk tetap dapat dijangkau, menerima informasi, serta mempertahankan hubungan komunikasi yang telah terbentuk.

Dengan kata lain, perkembangan teknologi telah mengubah konteks bagaimana hak berkomunikasi dijalankan. Nomor telepon yang dahulu bersifat teknis kini memiliki keterkaitan dengan berbagai aspek kehidupan digital.

Pelindungan Data Pribadi Menjadi Bagian Penting

Satria juga mengaitkan persoalan tersebut dengan rezim pelindungan data pribadi melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dalam siaran pers disebutkan bahwa UU PDP menempatkan informasi sebagai data pribadi apabila dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung, secara tersendiri ataupun apabila dikombinasikan dengan informasi lainnya. Data biometrik juga dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik.

Baca Juga: 124 Perkara Inkracht, Kejari Tangsel Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika hingga Senjata Api

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkembangan layanan telekomunikasi dan ekosistem identitas digital membawa konsekuensi terhadap aspek perlindungan data pengguna.

Ketika nomor telepon terhubung dengan berbagai layanan digital, keamanan dan kepastian atas keberlanjutan penggunaan nomor menjadi isu yang tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara pelanggan dan penyelenggara telekomunikasi, tetapi juga menyentuh kepentingan masyarakat dalam menjalankan aktivitas digital.

Kebebasan Memilih Operator dan Mempertahankan Nomor

Siaran pers tersebut juga menyoroti prinsip kebebasan pengguna dalam memilih jaringan telekomunikasi. Disebutkan bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin kebebasan pengguna memilih jaringan lain untuk memenuhi kebutuhan telekomunikasinya, termasuk kebebasan pengguna jaringan bergerak seluler untuk berpindah kepada penyelenggara lain dengan tetap mempertahankan nomor telepon seluler yang digunakan.

Bagi pengguna, prinsip tersebut memiliki arti strategis di tengah semakin luasnya ketergantungan terhadap layanan digital.

Baca Juga: Perkuat Budaya Integritas Pemkot Tangsel, Bambang: Jangan Berhenti di Kantor, Mulai dari Keluarga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pahami Yuuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:07 WIB
X