Wartawan Parlemen Kecam Pernyataan Deddy Sitorus soal "Sirkus", Siapkan Laporan ke MKD

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 30 Juli 2026 | 13:12 WIB
Deddy Sitorus, yang menyebut keberadaan wartawan di ruang rapat "seperti sirkus".
Deddy Sitorus, yang menyebut keberadaan wartawan di ruang rapat "seperti sirkus".

JAKARTA – Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) mengecam keras pernyataan Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, yang menyebut keberadaan wartawan di ruang rapat "seperti sirkus". 

Organisasi wartawan yang bertugas di lingkungan parlemen itu menilai ucapan tersebut merendahkan profesi jurnalis dan berpotensi melanggar etika sebagai anggota legislatif.

Peristiwa tersebut terjadi saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri yang berlangsung terbuka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga: BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Peran Danantara Dorong Ekonomi Nasional

Saat sejumlah wartawan memasuki ruang rapat untuk mendokumentasikan kedatangan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Deddy Sitorus menyampaikan interupsi.

"Jangan di sini, kaya sirkus aja, tolong ke atas semuanya," ujar Deddy dalam forum rapat.

Pernyataan itu langsung memicu reaksi dari Koordinatoriat Wartawan Parlemen.

Wakil Ketua KWP, Erwin Siregar, menyebut ucapan tersebut telah melukai martabat profesi wartawan. 

Menurutnya, peliputan dilakukan karena rapat berstatus terbuka sehingga media memiliki hak menjalankan tugas jurnalistik.

"Kami merasa dihina dan dilecehkan. Agenda rapat tersebut terbuka untuk peliputan, namun wartawan justru disebut seperti gerombolan sirkus. Kami menilai pernyataan itu merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis," kata Erwin.

Baca Juga: Lepas Sambut Camat Ciputat, H. Mamat Berpamitan Usai 3 Tahun 7 Bulan Mengabdi, Erwin Gemala Putra Siap Lanjutkan Program

Sebagai tindak lanjut, KWP menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 

Selain itu, surat tembusan juga akan disampaikan kepada Fraksi PDI Perjuangan serta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.

KWP juga memberikan tenggat waktu selama 1x24 jam kepada Deddy Sitorus untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bertugas di lingkungan DPR RI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X