TNI AD Tegaskan Penertiban Rumah Dinas di Lenteng Agung dengan Cara yang Persuasif dan Sesuai Ketentuan Hukum

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 11 Juni 2026 | 23:15 WIB
TNI Angkatan Darat (AD) melakukan penertiban rumah dinas di atas tanah aset negara pada kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
TNI Angkatan Darat (AD) melakukan penertiban rumah dinas di atas tanah aset negara pada kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Datangi Kantor BGN, Pendemo Bawa Poster Berisi Pesan Evaluasi MBG hingga Ajak Bunyikan Klakson Pengendara yang Melintas

Sesuai ketentuan yang berlaku, rumah-rumah tersebut berstatus Rumah Negara Golongan II yang diperuntukkan bagi anggota TNI aktif.

Oleh karena itu, rumah dinas wajib dikembalikan kepada satuan apabila penghuni telah memasuki masa purna tugas, pindah satuan, atau tidak lagi memiliki hak untuk menempatinya.

45 KK Telah Sukarela Tinggalkan Hunian

Berdasarkan pendataan terakhir, kawasan eks Zikon 15 dihuni oleh 152 kepala keluarga (KK).

Dari jumlah tersebut, 45 kepala keluarga telah mengosongkan rumah dinas secara sukarela setelah memperoleh penjelasan mengenai status aset dan kebutuhan organisasi satuan.

Baca Juga: Pilu Siswi SD di Sukabumi Gagal OSN karena Mati Listrik, sang Ibu Ungkap Data Seluler pun Tak Ada Jaringan: Pemadaman Lebih dari 4 Jam

Dalam proses tersebut, TNI AD juga memberikan bantuan pengangkutan barang dan dukungan lainnya guna membantu kelancaran pengosongan rumah dinas.

Sebelum pelaksanaan penertiban, Pusziad telah melakukan berbagai langkah persuasif dan administratif secara bertahap.

Sosialisasi Penataan Sejak Juli 2024

Sebelumnya, TNI AD telah melakukan sosialisasi terkait penataan rumah dinas di Lenteng Agung ini yang dilaksanakan sejak Juli hingga Agustus 2024 lalu.

Hal tersebut, dengan melibatkan unsur RT, RW, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta para penghuni rumah dinas.

Baca Juga: Disperkimta Kota Tangsel Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

TNI AD kemudian menerbitkan Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2024, Surat Peringatan II pada 17 Desember 2024, dan Surat Peringatan III pada 31 Juli 2025 sebagai bagian dari proses penegakan administrasi yang transparan dan akuntabel.

Saat pelaksanaan penataan dimulai, masih terdapat 107 kepala keluarga yang menempati kawasan tersebut, yang dilakukan secara bertahap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X