Jeritan Anak Petani Tulungagung di Medsos, Ceritakan Kronologi Ayahnya yang Diperkarakan Kasus Pupuk Non Subsidi

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 19 Mei 2026 | 21:48 WIB
Menyoroti kasus non subsidi yang diduga menjerat keluarga petani di Tulungagung, Jawa Timur. (Instagram.com/@eksistulungagung)
Menyoroti kasus non subsidi yang diduga menjerat keluarga petani di Tulungagung, Jawa Timur. (Instagram.com/@eksistulungagung)

Baca Juga: Wali Kota Tangsel Dorong Kadin Fokus Naikkan Kelas UMKM Jadi Usaha Mandiri Beromzet Miliaran

Anton menjelaskan, pembelian pupuk non subsidi tersebut diduga terkait dengan proses penyelidikan.

"Sekarang ayah saya justru ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 122 JO Pasal 73," jelasnya.

Dipersoalkan UU Perlindungan Konsumen

Anton kemudian menuturkan adanya kejanggalan dalam perkara yang menjerat ayahnya.

"Yang membuat keluarga kami bingung, dalam proses penyidikan, ayah kami juga dipersoalkan dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen," tuturnya.

Baca Juga: Azzari Jayabaya dan Benyamin Davnie Kompak Dorong Kadin Tangsel Inovatif dan Kolaboratif

"Padahal ayah kami merupakan pihak yang membeli pupuk tersebut dari perusahaan produsen," ungkap Anton.

Anton mengatakan, sampai kini pihaknya juga tidak mengetahui adanya pihak konsumen yang dirugikan secara nyata maupun adanya pelapor dari masyarakat terkait perkara tersebut.

"Setelah kasus ini berjalan, pihak perusahaan tempat ayah saya membeli pupuk juga memberikan surat keterangan terkait asal pupuk tersebut," bebernya.

Baca Juga: Karangan Bunga Gubernur Banten Tiba, Pelantikan Pengurus Kadin Tangsel 2025-2030 Siap Digelar

Berjuang Mencari Keadilan

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Anton menyebut pihaknya kini tengah mencari keadilan.

"Kami bukan keluarga kaya atau yang punya kuasa. Kami hanya keluarga petani yang sedang berusaha mencari keadilan," terang Anton.

Terlebih, curhatannya di media sosial terkait kronologi perkara ini juga disebut agar menjadi perhatian khusus otoritas terkait.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X